Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penyaluran Pertalite 2025 Tembus 90 Persen, Konsumsi BBM Non-subsidi Melesat
Advertisement . Scroll to see content

3 Kategori Mobil Mewah Dilarang Gunakan Pertalite, Bagaimana dengan Low MPV?

Jumat, 01 Juli 2022 - 13:56:00 WIB
3 Kategori Mobil Mewah Dilarang Gunakan Pertalite, Bagaimana dengan Low MPV?
Bila kategori mobil mewah harga di atas Rp250 juta dipilih, banyak kendaraan mobil yang diharamkan minum pertalite, termasuk model low MPV. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mobil mewah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Solar dan Pertalite. Pemilik kendaraan juga harus menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. 

Banyak yang bertanya, mobil apa yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah? Dari wacana yang beredar ada tiga katgori mobil mewah.

Pertama, berdasarkan PP Nomor 73/2009, terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kategori mobil mewah disematkan pada model sport car dengan kapasitas mesin 3.000 cc-4.000 cc atau lebih.
 
Mobil sport mewah masuk dalam kategori ini, selain supercar Italia Ferrari, Lamborghini, ada Toyota Supra, BMW Z4, BMW M2, Chevrolet Camaro ZL1, Ford Mustang Shelby GT500, Mercedes-AMG GT dan sebagainya. 

Kedua, kategori mobil mewah adalah kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc. Ini juga masih dalam tahap pembahasan untuk memperoleh keputusan lebih detail mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Jika ini berlaku banyak mobil Jepang dan Korea yang terkena larangan, antara lain Kijang Innova, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Camry dan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut