Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intip Deretan Teknologi Kamera Mobil di IIMS 2026, Ada Dashcam 3-Kanal
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Pura-Pura Ditabrak Pria Ini Didenda Rp14 Juta, Aksi Pelaku Terekam Kamera Mobil

Rabu, 08 September 2021 - 15:43:00 WIB
Ketahuan Pura-Pura Ditabrak Pria Ini Didenda Rp14 Juta, Aksi Pelaku Terekam Kamera Mobil
Pura-pura jadi korban penabrakan, seorang pria terancam denda hingga 1.000 dolar AS atau sekitar Rp14,2 juta dan hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Facebook/Carscoops)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dashcam alias kamera mobil kini memiliki fungsi sangat penting. Rekaman dashcamp bisa menjadi bukti bila terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan.

Seperti dalam kasus baru-baru ini, seorang pria mengadu ke polisi telah ditabrak pengendara mobil Tesla dan meminta ganti rugi atas cedera yang dialaminya.

Dalam video yang di-posting di Facebook, Departemen Kepolisian Kota Slidell, Louisiana, AS menyatakan mereka mendapat pengaduan dari seseorang bernama Arthur Bates Jr (47), mengklaim telah ditabrak Tesla di tempat parkir SPBU, pada 3 September 2021.

Bates mengaku kecelakaan ini menyebabkan punggung, kaki dan lehernya cedera. Ambulans kemudian dipanggil dan Bates menyebutkan pengemudi Tesla melarikan diri setelah kecelakaan itu.

Petugas akhirnya melacak kendaraan Tesla. Beruntung, seluruh insiden itu terekam dalam video dan polisi dengan cepat menentukan apakah Bates berbohong atau tidak.

Dalam rekaman kamera, Bates terlihat berdiri di samping bumper. Begitu pengemudi mundur, Bates melompat di depan mobil yang bergerak dan pura-pura jatuh.

Dia membanting lututnya sendiri ke mobil sebelum jatuh ke tanah dan pura-pura sakit. Untungnya, pengemudi segera berhenti sebelum benar-benar menabrak Bates. 

Pengemudi keluar untuk berbicara dengan Bates yang masih terbaring di tanah, lalu pergi.

Melihat bukti video, polisi mencium Bates mengarang kecelakaan. Dia kemudian diamankan atas tuduhan Sumpah Palsu dengan Niat Menyebabkan Tanggap Darurat, yang berarti Bates terancam denda hingga 1.000 dolar AS atau sekitar Rp14,2 juta dan hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut