Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Maling Rumah Kosong di Lebak Didor Polisi

Selasa, 07 November 2017 - 12:51:00 WIB
Maling Rumah Kosong di Lebak Didor Polisi
Dua tersangka pelaku pencurian rumah kosong di Lebak, Banten.
Advertisement . Scroll to see content

LEBAK, iNews - Jika Anda hendak bepergian keluar rumah ada baiknya Anda menyalakan lampu rumah pada malam hari. Jangan sampai rumah Anda ditandai oleh orang lain jika sedang tidak berpenghuni.

Seperti yang dialami korban, OP, warga Kampung Angsana, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten pada Jumat (3/11) silam. Akibat tidak menyalakan lampu rumah pada malam hari, rumahnya disatroni maling. Hampir seluruh isi rumahnya dikuras oleh maling, termasuk sebuah televisi.

Korban sempat pulang ke rumah dan melihat pelaku membawa barang berharga miliknya. Salah seorang tersangka sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan atau berteriak. Korban pun sempat memberanikan membuntuti ketiga tersangka yang langsung kabur.

Butuh waktu dua hari hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merampok rumah OP. Dua orang tersangka yang ditahan yakni AS dan MI. Polisi masih memburu satu tersangka lagi yaitu JN, yang hingga kini buron. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Binuangen dan Wanasalam.

Tersangka mengaku berniat melancarkan aksinya tatkala melihat rumah korban dalam keadaan gelap. Menurut Kapolres Lebak, Banten, AKBP Dani Arianto, para tersangka sudah mengira pemilik rumah tidak ada di rumah karena rumah dalam kondisi gelap. Mereka masuk ke rumah pada pukul 20.00 malam.
“Aksi kejahatan tersebut sempat disaksikan oleh korban yang baru pulang. korban di ancam akan di bunuh dengan menggunakan senjata api. Saat ditangkap kedua tersangka sempat melawan petugas dan akhirnya di lumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya,” ujar Dani.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tas, perhiasan dan sebuah televisi yang di duga hasil pencurian. Kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUH pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut