Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UNICEF Puji Upaya Indonesia Bangun Generasi Masa Depan Lewat Program MBG
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Klarifikasi Kabar Gibran Berkantor di Papua: Bukan Wapres

Rabu, 09 Juli 2025 - 10:37:00 WIB
Yusril Klarifikasi Kabar Gibran Berkantor di Papua: Bukan Wapres
Yusril mengklarifikasi pernyataan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. (foto: Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya terkait Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua. Ia menegaskan bukan Gibran yang berkantor di sana melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. 

Adapun, nantinya Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua akan diketuai oleh Gibran dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," ungkap Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," ujarnya.

Yusril menambahkan, wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ungkap dia.

Sebagai informasi, Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut