Yahya Waloni Tiba-Tiba Buat Surat Pernyataan Cabut Praperadilan, Pengacara Kaget
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni secara mengejutkan membuat surat pernyataan mencabut gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Yahya Waloni juga kaget dengan hal itu.
Salah satu tim pengacara Yahya, Dedi Iskandar khawatir pencabutan itu tidak didasari keinginan klien.
"Beliau waktu sakit di RS Polri bicara biasa, siap praperadilan. Makanya, ya kaget," ujar Dedi Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, tim pengacara Yahya lainnya, Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya baru bertemu dengan kliennya satu kali yakni pada saat Yahya Waloni berada di RS Polri. Saat itu dia diberikan kuasa untuk menjadi pengacara Yahya Waloni atau kuasa pendamping maupun untuk pengajuan praperadilan.
Polri Siap Hadapi Praperadilan Yahya Waloni
Hingga kini, pihak pengacara belum menerima surat atau pemberitahuan tentang pencabutannya sebagai kuasa pendamping dari kliennya.
"Sejak kami jadi lawyernya, kami dan tim untuk bertemu klien kami tak difasilitasi, sampai kami laporkan Propam. Tiba-tiba (sekarang) ada pencabutan," tuturnya.
Alkatiri menerangkan, sejatinya selama diberikan kuasa sebagai pendamping pihaknya tak bisa bertemu dengan kliennya. Berkali-kali tim pengacara ingin bertemu dengan Yahya Waloni seperti pada tanggal 8 dan 10 September 2021 namun tak pernah bisa berkomunikasi serta tak difasilitasi.
Menurutnya, melihat dari surat pernyataan Yahya Waloni yang dibacakan hakim itu sejatinya berupa pencabutan sebagai kuasa pendamping saja, bukan pencabutan praperadilan. Di samping itu, surat pernyataan pencabutan yang dibacakan hakim itu berupa foto kopi, bukan aslinya sehingga pengacara pun mempertanyakan kebenarannya.
"Oleh sebab itu, kami minta (Yahya Waloni) dihadirkan dalam fisik (secara langsung) supaya lebih jelas, barangkali ada duguaan-dugaan pengaruh, kita bisa bertanya apakah itu kemauan beliau sendiri. Kami ingin tahu ada apa dengan kejanggalan ini," katanya.
Editor: Rizal Bomantama