Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP
Advertisement . Scroll to see content

Yahya Waloni Cabut Surat Kuasa Pengacara, Permohonan Praperadilan Dibatalkan

Senin, 27 September 2021 - 15:05:00 WIB
Yahya Waloni Cabut Surat Kuasa Pengacara, Permohonan Praperadilan Dibatalkan
Penceramah Yahya Waloni membatalkan permohonan praperadilan (Foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang klarifikasi tentang permohonan praperadilan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021) siang ini. Dalam persidangan, tim pengacara Abdullah Alkatiri dan tim dikeluarkan dari persidangan oleh hakim.

"Saudara penasihat hukum, saudara sudah dicabut, silakan saudara meninggalkan persidangan. Silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa hukum sudah dicabut," ujar hakim tunggal, Anry Widyo Laksono di persidangan, Senin (27/9/2021).

Tim pengacara Abdullah Alkatiri itu dikeluarkan pasca hakim bertanya pada Ustaz Yahya tentang pencabutan kuasa hukum Alkatiri dkk sebagai penasihat hukumnya. 

Yahya secara tegas menyatakan, kalau dia telah mencabut kuasa dari Alkatiri sebagai penasihat hukumnya dan tak mau melanjutkan permohonan praperadioannya itu.

"Saya benar tak setuju dengan permohonan praperadilan ini yang mulia, saya mencabut (Alkatiri dan tim sebagai kuasa hukum) dan membatalkan (praperadilan)," kata Yahya.

Alhasil, pengacara Alkatiri dan tim pun keluar dari persidangan lantaran sudah dianggap sebagai orang yang tak berkaitan dalam permohonan praperadilan tersebut. 

Sebelum dikeluarkan, Alkatiri sempat menanyakan pada Yahya Waloni tentang alasannya mencabutnya sebagai kuasa hukum. Hanya saja pertanyaan itu tak terjawab lantaran pihak Bareskrim Polri keberatan dengan pertanyaan itu yang dianggap sebagai pertanyaan teknis dan tak berkaitan dengan praperadilan itu.

Namun, Yahya sempat menjelaskan sedikit tentang bagaimana dia tak bisa bertemu dengan siapapun dan berkomunikasi dengan siapapun selama menjadi tahanan. Pada saat sakit di bulan Agustus 2021 kemarin, dia juga telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur hingga pada 3 September 2021 dia kembali dibawa ke rutan Bareskrim Polri.

"Tak ada seorang pun yang bisa mengunjungi apalagi menghubungi saya, prosedur dalam tahanan itu tak bisa dihubungi," kata Yahya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut