Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto: Perpanjangan Izin FPI Masih Dievaluasi

Jumat, 19 Juli 2019 - 15:09:00 WIB
Wiranto: Perpanjangan Izin FPI Masih Dievaluasi
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyatakan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) masih dalam tahapan evaluasi. Menurut dia, izin FPI sebenarnya sudah habis sejak 20 Juni lalu.

“Tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak,” kata Wiranto di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Mantan panglima ABRI itu beralasan, pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ke FPI karena pihaknya masih mendalami evaluasi aktivitas organisasi tersebut selama ini. “Rekam jejaknya sedang disusun, terkait organisasi ini, layak diberikan izin lagi atau tidak,” ujar Wiranto.

Dia pun berharap masyarakat bisa bersabar menunggu hasil evaluasi itu. Menurut Wiranto, hukum tentang keormasan akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan keputusan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bakal mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) jika ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

“Kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat,” katanya.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, atau menggunakan akta notaris. FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut