Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Matangkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Jelang Berlaku 1 Juni
Advertisement . Scroll to see content

WFH ASN Tiap Jumat Diperpanjang 2 Bulan, Ini Alasannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:47:00 WIB
WFH ASN Tiap Jumat Diperpanjang 2 Bulan, Ini Alasannya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ASN setiap Jumat diperpanjang hingga 2 bulan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat dilanjutkan hingga dua bulan ke depan. Hal ini karena kondisi geopolitik dunia masih bergejolak.

“Tadi dibahas berbagai kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan paket terkait dengan ekonomi ke depan dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir. Maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan,” kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, Airlangga pun melaporkan kepada Presiden Prabowo terkait kesiapan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang.

“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok,” ucap Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tengah menuntaskan seluruh instrumen regulasi pendukung agar implementasi kebijakan berjalan tepat waktu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut