Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna
JAKARTA, iNews.id - Warga yang mengaku sebagai ahli waris menuntut hak kepemilikan atas lahan seluas sekitar 2,4 hektare di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini digunakan sebagai lokasi Club de Arjuna (CDA). Menanggapi klaim tersebut, PT HD Arjuna menyatakan lahan itu merupakan aset perusahaan yang diperoleh melalui mekanisme yang sah.
Menurut Legal Manager PT HD Arjuna Helmi Suhardie, perusahaan memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari PT Supra Pramesti Sakti (SPS) pada 2008. Kepemilikan lahan, kata dia, dibuktikan dengan SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait klaim kepemilikan berdasarkan Girik C 351, PT HD Arjuna menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan. Menurut perusahaan, dalam persidangan terdapat keterangan mengenai status administrasi Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak ahli waris
"Dengan demikian, bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna," kata Helmi Suhardie dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, PT HD Arjuna menyatakan menghormati setiap pihak yang menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah. Namun, perusahaan menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PT HD Arjuna juga menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan pemalsuan dokumen maupun praktik mafia tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Bidang Hukum dan Advokasi memberikan pendampingan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan mengeklaim lahan seluas sekitar 24.000 meter persegi yang saat ini digunakan PT HD Arjuna sebagai lokasi Club de Arjuna.
Pihak ahli waris menilai sertifikat yang dimiliki perusahaan tidak berada di lokasi objek sengketa dan menduga terdapat unsur pemalsuan dokumen serta penyerobotan tanah.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan kehadiran dirinya bersama ratusan warga di lokasi bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan mengambil kembali tanah yang menurut mereka merupakan hak ahli waris.
“Jadi di sini kenapa kita melakukan kegiatan di sini, bahwa ahli waris ingin mengambil kembali fisik tanah ini. Karena apa? Memang sertifikat tersebut yang dimiliki oleh PT HD Arjuna itu bukan di sini, ada di RT 01, RW 02,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Martin, sertifikat yang digunakan PT Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 114 yang berlokasi di Jalan Kedoya. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni Nomor 3523, 3524 dan 3525, yang kemudian digunakan untuk mengeklaim lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.
Sementara itu, kuasa ahli waris, Haji Sulardi, menjelaskan awal mula sengketa tersebut. Menurutnya, PT HD Arjuna memperoleh lahan dari PT SPS yang saat itu dipimpin oleh NL. Sulardi menyebutkan, pada tahun 2013 pihak PT SPS melakukan pemagaran di lokasi yang kini menjadi objek sengketa. Langkah tersebut mendapat penolakan dari ahli waris hingga pagar sempat dibongkar.
“Ahli waris itu sesungguhnya sejak turun-temurun sudah menguasai objek tanah ini, digunakan untuk bercocok tanam. Akan tetapi, pada tahun 2013 itu dilakukan pemagaran. Pada saat proses pemagaran, terjadi konflik antara ahli waris dengan pihak yang melakukan pemagaran,” ujar dia.
Editor: Reza Fajri