War Room Deregulasi dan Reformasi Birokrasi
Didik J Rachbini
Ekonom INDEF, Rektor Universitas Paramadina
JIKA kita hendak lepas dari kutukan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka harus ada kebijakan untuk mencapai kinerja ekspor yang maksimal guna mendorong pertumbuhan industri yang tinggi. Secara bersamaan, kebijakan tersebut juga harus mampu menarik investasi asing secara maksimal dan dinamis agar masuk ke dalam negeri untuk mendorong sektor industri tumbuh tinggi. Tidak seperti sekarang, industri yang seharusnya menjadi lokomotif justru tumbuh rendah sehingga ekonomi tidak bisa diharapkan tumbuh tinggi. Untuk itu, diperlukan iklim usaha yang kondusif agar investasi asing masuk dan kinerja ekspor tumbuh cepat sebagai tanda bahwa produk Indonesia berdaya saing dan berjaya di pasar internasional.
Namun, saat ini terdapat masalah struktural, persoalan daya saing, dan kelemahan institusi dalam ekonomi nasional. Sampai sekarang investasi asing masih enggan masuk ke Indonesia. Secara relatif, dibandingkan dengan negara lain, Indonesia kalah telak. Indonesia hanya menerima investasi asing sebesar 1,8 persen terhadap PDB, kategori yang tidak memadai. Sementara itu, investasi asing yang masuk ke Vietnam mencapai 4,2 persen, Malaysia 3,7 persen, dan Singapura 27,8 persen.
Masalah institusi yang lemah juga dikritik langsung oleh Presiden Prabowo, terutama terkait birokrasi yang menghambat banyak pelaku usaha. Untuk berinvestasi di Indonesia, pelaku usaha harus menunggu izin sangat lama, bahkan hingga satu sampai dua tahun. Sementara itu, di negara lain proses serupa dapat diselesaikan hanya dalam hitungan dua minggu. Regulasi yang ruwet dinilai justru membuka celah praktik tidak sehat dalam birokrasi. Karena itu, Presiden berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus deregulasi untuk memangkas aturan dan perizinan yang dinilai menghambat investasi serta kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam hal ini, gagasan membentuk satgas deregulasi sebenarnya logis. Negara-negara Asia Timur yang sukses melakukan industrialisasi memang memakai “war room” reformasi birokrasi yang langsung dikendalikan pemimpin politik tertinggi. Contohnya Vietnam melalui reformasi Đổi Mới, yang berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Indonesia sendiri pernah berhasil melakukannya pada era 1980-an hingga awal 1990-an dengan menghasilkan pertumbuhan ekonomi 7 persen. Negara-negara maju juga melakukan hal serupa, seperti Korea Selatan pada era industrialisasi, Singapura di bawah Lee Kuan Yew, dan China pada era Deng Xiaoping. Tanpa reformasi birokrasi dan perbaikan institusi, mustahil industri dan ekonomi tumbuh tinggi.
Dalam hal kinerja ekspor, Indonesia sudah kalah jauh dibandingkan negara pendatang baru seperti Vietnam. Perdagangan internasional atau ekspor-impor Vietnam tumbuh sangat cepat dengan nilai mencapai 1.000 miliar dolar AS, atau dua kali lipat dari perdagangan internasional Indonesia. Karena itu, ekonomi Vietnam mampu tumbuh hingga 8 persen pada 2025 lalu. Selama kinerja ekspor dan investasi asing masih tersendat, maka jangan diharapkan Indonesia lepas dari kutukan pertumbuhan 5 persen.
Ada persoalan yang lebih luas terkait visi, mindset, dan orientasi ekonomi Indonesia yang justru bergerak mundur. Pada era 1980-an, visi dan orientasi ekonomi Indonesia bersifat outward looking. Namun sekarang, secara ideologis Indonesia menjadi lebih sosialis dengan peran negara yang semakin besar serta orientasi inward looking. Jika visi dan orientasi ekonomi seperti ini terus dijalankan pemerintah, maka jangan berharap ekonomi akan tumbuh tinggi. Tidak hanya pemerintah, sektor swasta dan BUMN juga cenderung bergerak mundur menjadi inward looking.
Perubahan mindset ini menyebabkan sektor ekonomi luar negeri tidak berkembang dan tertinggal jauh dibandingkan pendatang baru seperti Vietnam. Kondisi tersebut membuat sektor industri yang berorientasi ekspor bergerak lamban dan hanya mampu tumbuh moderat seperti yang terlihat sekarang. Investasi asing juga lemah, bahkan Indonesia lebih banyak menerima investasi yang tidak berkualitas, seperti restoran, jasa konsultasi, kegiatan ekonomi ekstraktif, dan sejenisnya. Investasi tidak berkualitas tersebut memiliki nilai tambah rendah, tidak menciptakan transfer teknologi, kualitas pekerjaan yang rendah, serta berdampak buruk terhadap lingkungan. Struktur ekonomi Indonesia yang lemah seperti ini juga menyebabkan nilai tukar rapuh dan rentan terhadap pelarian modal.
Gagasan Presiden Prabowo ini secara ekonomi cukup rasional dan memang dibutuhkan. Indonesia sudah terlalu overregulated sehingga biaya ekonomi tinggi dan investasi melambat. Dalam hal ini, semangat deregulasi ala PAKTO 88 di masa lalu masih relevan untuk menghidupkan kembali dinamika ekonomi. Namun, langkah tersebut tidak mudah karena kondisi saat ini jauh lebih sulit dibandingkan era 1980-an. Struktur ekonomi kini lebih kompleks, birokrasi lebih gemuk, kepentingan rente lebih besar, dan situasi global sudah berubah.
Karena itu, kunci keberhasilannya bukan sekadar memangkas izin, melainkan reformasi institusi, penegakan hukum, koordinasi pusat-daerah, digitalisasi birokrasi, serta keberanian politik melawan ekonomi rente yang boros. Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi seperti ini mutlak dilakukan dan harus dijadikan tonggak transformasi ekonomi Indonesia. Contoh dan best practice sudah ada di depan mata, baik dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi Indonesia pada era 1980-an maupun keberhasilan Vietnam saat ini.
Kebijakan tersebut ditujukan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih tinggi dan mampu lepas dari kutukan stagnasi di level 5 persen. Deregulasi dan debirokratisasi dimaksudkan untuk mempercepat investasi dalam negeri maupun investasi asing, mendorong industrialisasi baru, meningkatkan daya saing dalam penetrasi pasar internasional, serta menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini juga harus dijalankan dengan governance yang kuat agar tidak mengulang pola lama, yakni pertumbuhan cepat tetapi rapuh dan oligarkis.
Editor: Maria Christina