Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:07:00 WIB
Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, dia Eddy menekankan perincian penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

​“Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang,” ucap dia.

Diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Semula, Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco pada peserta rapat.

“Setuju,” kata para anggota DPR.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut