Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:07:00 WIB
Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej buka suara soal polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 28A revisi Undang-Undang (UU) Polri yang telah disahkan menjadi UU.

Dia mengatakan ketentuan itu demi menghadapi perkembangan zaman. Dia mencontohkan polisi aktif dapat menduduki jabatan di kementerian bidang hukum.

“Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum, di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut,” ujar Eddy usai rapat paripurna pengesahan UU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Atas dasar itu, kata Eddy, pihaknya memberi wewenang kepada polisi aktif agar bisa duduk di jabatan sipil.

“Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,” kata Eddy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut