Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI akan Dibangun dari Nol, Berapa Anggarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag Wanti-wanti Kantor Kemenag Jangan Menolak Dijadikan Tempat Ibadah Sementara

Rabu, 29 November 2023 - 09:16:00 WIB
Wamenag Wanti-wanti Kantor Kemenag Jangan Menolak Dijadikan Tempat Ibadah Sementara
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta kantor-kantor Kementerian Agama (Kemenag) mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadah Sementara. Edaran ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Wamenag mewanti-wanti kantor-kantor Kemenag tak boleh menolak dijadikan tempat ibadah sementara. Jika ada yang menolak, masyarakat diminta melapor agar ditindaklanjuti.

"Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami," ujar Saiful, dikutip dari keterangan Kemenag, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, tindakan ini menjadi jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama, termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah. 

"Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama," kata Saiful.

Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Jason Balompapueng, menyampaikan terima kasih kepada Kemenag yang terus berupaya mempermudah peribadahan semua agama. Termasuk mempermudah regulasi izin IMB rumah ibadah di Indonesia.

"Ukuran sah atau tidaknya sebuah gereja berdiri di Indonesia itu adalah IMB. Kami berterima kasih atas keberanian Bapak Menteri Agama Republik Indonesia yang telah berupaya menyederhanakan untuk kita memiliki IMB," ujar Jason.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut