Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag Sebut Kurikulum Pencegahan LGBT Diterapkan Mulai Kelas 4 SD

Senin, 20 Juli 2026 - 19:59:00 WIB
Wamenag Sebut Kurikulum Pencegahan LGBT Diterapkan Mulai Kelas 4 SD
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkap Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulumpendidikan. Materi itu direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Romo Syafi’i mengatakan, penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.

“Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi'i kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Romo Syafi'i menegaskan bahwa LGBT masuk ke dalam sebuah ancaman maka harus dihindari. Salah satu caranya yakni dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak dipengaruhi oleh budaya LGBT.

“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu... itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” tuturnya.

Menurutnya, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Sasaran pembelajaran mencakup siswa SD kelas 4 hingga kelas 6, kemudian siswa SMP kelas 7 hingga 9, serta SMA kelas 10 hingga 12.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Romo Syafi'i.

Dia menjelaskan, saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum.

“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” tuturnya.

Selain penyusunan kurikulum, Romo Syafi'i mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Kemenag, kata dia, turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunan naskah tersebut.

“Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT,” ujarnya.

“Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu,” kata Romo Syafi'i. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut