Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! Ammar Zoni Punya 3 Asisten di Rutan Salemba, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:58:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Raka Dwi Novianto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi. Salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rahmat Effendi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta bersama empat tersangka lainnya, yaitu  Wahyudin (Camat Jatisampurna), M. Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP) Mulyadi alias Bayong (Lurah Kati Sari) dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi).

"KPK berkesimpulan terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Dia menyampaikan, empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Keempat tersangka lainnya, yaitu Ali Amril (Direktur PT ME), Lai Bui Min alias Anen (swasta), Rayatri Suryadi (PT Kota Bintang) dan Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu).

"Sembilan tersangka ditahan 6-25 Januari 2022," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut