Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi. Salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rahmat Effendi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta bersama empat tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (Camat Jatisampurna), M. Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP) Mulyadi alias Bayong (Lurah Kati Sari) dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi).
"KPK berkesimpulan terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi sebagai Tersangka Kasus Suap
Dia menyampaikan, empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Keempat tersangka lainnya, yaitu Ali Amril (Direktur PT ME), Lai Bui Min alias Anen (swasta), Rayatri Suryadi (PT Kota Bintang) dan Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu).
"Sembilan tersangka ditahan 6-25 Januari 2022," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi