Viral Kunto Aji Heran Logika Kasus Pengungkapan Judi Online di Bantul: Yang Lapor Siapa?
YOGYAKARTA, iNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus judi online (judol) di sebuah rumah kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam rilis resmi, polisi mengungkap praktik ini dijalankan secara terorganisir dengan lima tersangka dan empat komputer sebagai alat operasional.
Dalam konferensi pers di Aula Gedung Promoter Mapolda DIY, Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin, membeberkan detail operasi penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025. Sebanyak lima tersangka diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
"Mereka menjalankan praktik judi online sejak November 2024. Modusnya menggunakan promo dari situs judi untuk menarik pemain, lalu mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer," ujar Saprodin saat konfensi pers, Kamis (31/7/2025).
RDS disebut sebagai koordinator sekaligus penyedia modal, sementara empat lainnya bertugas sebagai operator dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi.
517.000 Rekening Bansos Dipakai Judi Online
Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit ponsel, empat komputer, SIM card bekas, dan cetakan tangkapan layar situs judi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Pemerintah Siap Cabut Bantuan
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Namun pengungkapan kasus ini justru menimbulkan perdebatan di kalangan netizen dan memicu keheranan publik.
OJK Blokir 17.026 Rekening terkait Aktivitas Judi Online
Banyak yang mempertanyakan siapa sebenarnya pihak dirugikan dan melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab modus para pelaku mengakali sistem demi keuntungan pribadi melalui bonus dari situs judi.
Salah satunya datang dari penyanyi sekaligus penulis lagu Kunto Aji, yang mempertanyakan motif pelaporan dalam kasus tersebut. Banyak netizen merespons dengan nada serupa dengan ikut heran.
Heboh 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Ini Reaksi Mensos
Bukan tanpa alasan, pengungkapan kasus ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat.
"Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?" tulis Kunto Aji lewat akun Threads resminya, @kuntoajiw, yang langsung ramai dikomentari netizen hingga viral di media sosial, dikutip Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Polda DIY menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas kejahatan siber dan menjaga keamanan di wilayah Yogyakarta.
Selain itu mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Laporkan aktivitas mencurigakan ke call center 110 atau kanal resmi Polda DIY.
Editor: Donald Karouw