Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

UU EBT Harus Berada dalam Kepentingan Negara

Senin, 27 September 2021 - 20:30:00 WIB
UU EBT Harus Berada dalam Kepentingan Negara
Energi Baru Terbarukan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Mukhtasor mengingatkan pemerintah rumusan kebijakan atau Undang-Undang (UU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) sepatutnya tetap mengikuti konstitusi yang sudah ada. Hal ini menanggapi adanya komitmen pemerintah yang mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT di dalam negeri.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) awal pekan ini. Dalam kesempatan tersebut Menteri ESDM menyebutkan, dari proyeksi kebutuhan listrik pada 2060 sebesar 1.885 TWh, sebesar 635 gigawatt (GW) ditargetkan dipenuhi oleh pembangkit listrik berbasis EBT.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Mukhtasor yang juga mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan  strategi transisi energi yang ditempuh harus sesuai dengan UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Oleh karena itu, konsep yang ada sekarang harus diperbaiki agar cocok dengan UU tersebut. 

Dia mendorong agar transisi energi yang dilakukan pemerintah tidak mencontoh negara lain, melainkan harus sesuai dengan khas Indonesia. "Di antara program yang diatur oleh UU itu, saya menyebutnya adalah program transisi energi khas Indonesia. Jadi khas Indonesia, bukan program yang mencontoh negara lain. Karena kalau mencontoh negara lain, kemandirian dan kedaulatan kita dalam mengelola energi ini tidak terjadi dan itu akan membahayakan kemampuan negara untuk melanjutkan program ini," ujarnya.

Skema Feed in Tariff

Dirinya juga memperingatkan agar transisi energy tidak menjadikan harga EBT mahal. UU EBT kata dia  harus berada dalam kepentingan negara. "Jangan sampai memahalkan harga EBT, padahal situasinya saat ini harganya sudah makin murah," katanya.

Menurutnya, adanya potensi mahalnya harga EBT terlihat pada skema feed in tariff di Rancangan UU EBT. Dengan skema ini, penentuan tarif listrik EBT ditentukan dari awal. Skema ini akan menjadi beban bagi PLN sebagai off-taker listrik berbasis EBT karena harga sudah ditentukan tanpa bisa dinegosiasikan ke depan.  

Skema feed in tariff masih wajar di masa lalu karena EBT dan pengelolaannya masih mahal. Tetapi dengan perkembangan teknologi saat ini, harga EBT sudah lebih murah. Dia mencontohkan harga listrik PLTS Cirata terbaru yang hanya sekitar USD5,8 sen/kWh.

Sehingga jika situasinya sudah murah, tetapi  RUU menetapkan dengan harga mahal dan APBN harus menambalnya, ia nilai  tidak tepat dan ketinggalan. “Negara lain sudah melakukan itu di masa lalu saat harga mahal, tapi kita melakukannya pas sudah murah, ini harga pasar sudah terbentuk dan efisiensi, kalau dimahalkan lagi, berarti pemerintah intervensi memahalkan harga," katanya. 

Penurunan Emisi Karbon

Mukhtasor juga menilai penurunan emisi karbon juga bukan hanya masalah menggenjot EBT. Menurutnya banyak upaya yang bias dilakukan untuk menurunkan emisi karbon, termasuk juga mengefisienkan penggunaan energi fosil. 

Dirinya menyatakan. kinerja sektor energi untuk menurunkan emisi karbon sangat bagus dibandingkan sektor-sektor lainnya. Bahkan, target penurunan emisi karbon di sektor energi berdasarkan catatan terbaru sudah tercapai. 

"Begitu pula proyeksi pada  2030 juga akan tercapai dengan kemampuan Pertamina, PLN, dan masyarakat untuk mengefisienkan energi dan menyediakan EBT, dan sebagainya," ujarnya. 

Oleh karena itu dia berpesan agar DPR dan pemerintah cermat dan teliti dalam membaca dokumen. “Jangan sampai karena seolah-olah Indonesia belum mencapai target menurunkan emisi karbon, kemudian harus dikejar dengan cara-cara yang tidak memenuhi keekonomian yang justru berpotensi memperparah keuangan negara, dan bisa meningkatkan harga listrik yang akan berdampak ke masyarakat luas,“ tuturnya. 

Dia juga menilai jika untuk menurunkan emisi karbon, yang lebih perlu dibantu justru sektor kehutanan, bukan energi. Karena penyumbang emisi karbon terbesar adalah alih fungsi lahan. 

“Ini DPR harus kritis, tapi sayangnya aturan di bidang kehutanan malah diperlonggar untuk alih fungsi hutan. Kalau kita ingin hutannya berfungsi mengurangi emisi karbon, pendanaan harusnya untuk perbaikan hutan, reklamasi bekas tambang dan lainnya," kata Mukhtasor.

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut