JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji usulan pembatasan potongan tarif aplikasi maksimal 10 persen dari mitra pengemudi ojek online (ojol). Hingga saat ini belum ada keputusan yang bersifat final.
"Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang karena tentu akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Koma Tak Kunjung Sadar, Kondisi Putri Raja Thailand Kini Memburuk
Aan menyebut, saat ini terdapat lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan lebih dari 20 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam ekosistem aplikasi transportasi online.
"Semua aspek ini harus dikaji secara menyeluruh," tuturnya.
Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Belum Final, Ini Penjelasannya
Aan menyampaikan, pihaknya berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan DPR. Pertemuan ini dimaksudkan untuk merumuskan solusi terbaik terhadap berbagai isu dalam sistem transportasi berbasis aplikasi.
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama para pemangku kepentingan juga akan memprioritaskan penyusunan regulasi yang lebih rinci terkait ekosistem transportasi online.