Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Penahanan terlihat saat Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan pengawalan petugas, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan.
"Nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan.
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan
KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Konstruksi perkara pun belum dibeberkan.
Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026).
Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya.
Editor: Puti Aini Yasmin