Update Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan Kaltara, Pilot Ditemukan Tewas
JAKARTA, iNews.id – Pilot pesawat Pelita Air Servie, Capt Hendrick Lodewyck Adam ditemukan tewas dalam insiden pesawat jatuh di kawasan pegunungan Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Kepastian itu diungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (19/2/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa pesawat pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut.
“Pesawat jenis Air Tractor AT-802 dengan nomor registrasi PK-PAA tersebut tengah menjalankan misi pengangkutan BBM Pertamina untuk daerah terpencil dengan rute Long Bawan menuju Tarakan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kemenhub, pesawat berangkat dari Bandar Udara Long Bawan pada pukul 04.10 UTC (12.10 WITA) menuju Bandar Udara Tarakan dengan membawa muatan BBM Pertamina dengan estimasi waktu kedatangan di Tarakan pada pukul 05.15 UTC (13.15 WITA).
Kemenhub Tutup Sementara 11 Bandara di Papua usai KKB Tembaki Pesawat Smart Air
Pilot menyampaikan kepada petugas ATC Tarakan waktu perkiraan pesawat Abeam Malinau pada pukul 04.24 UTC (12.24 WITA), namun pada pukul 04.20 UTC (12.20 WITA), diterima sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT) dari pesawat tersebut," tuturnya.
Dia menerangkan, berdasarkan data awal, penyebab kejadian kecelakaan pesawat yang mengangkut 1 (satu) orang crew yaitu pilot saat ini masih dalam penyelidikan. Informasi terakhir yang kami peroleh pada pukul 15.16 WITA pilot atas nama Capt. Hendrick Lodewyck Adam dinyatakan meninggal dunia.
"Dari sisi kelaikudaraan, pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin 100 jam dan 200 jam pada 11 Februari 2026. Total pemeriksaan jam terbang pesawat mencapai 3.303 jam," katanya.
Lukman menjelaskan bahwa secara administratif dan teknis, pesawat buatan tahun 2013 tersebut dalam kondisi laik udara. Pesawat baru saja menjalani pemeriksaan rutin 100 jam dan 200 jam pada 11 Februari 2026 lalu, dengan total jam terbang mencapai 3.303 jam.
"Proses investigasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh instansi berwenang (KNKT). Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu informasi resmi yang terverifikasi," ujar Lukman melalui keterangan tertulisnya.