Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Scan TV Anda untuk Tayangan Berkualitas
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi UU Penyiaran, Ahli: Negara Mutlak Harus Atur OTT untuk Lindungi Warga

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:36:00 WIB
Uji Materi UU Penyiaran, Ahli: Negara Mutlak Harus Atur OTT untuk Lindungi Warga
Mantan Komisioner KPI Pusat Iswandi Syahputra memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di MK secara virtual, Kamis (1/9/2020). (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iswandi Syahputra berpandangan negara harus mengatur layanan over the top (OTT) atau siaran berbasis internet. Pengaturan ini bukan untuk membatasi warga negara, namun justru melindungi dari konten-konten negatif.

Iswandi menuturkan, ada banyak jenis layanan OTT. Dalam konteks penyelenggaraan penyiaran, OTT video on demand atau VoD (layanan video streaming) mutlak diatur. Jika tidak, akan tercipta moral panic dan Indonesia sudah beberapa kali mengalami hal tersebut (kepanikan moral).

“Saya berpendapat OTT VoD adalah salah satu bentuk siaran. Karena merupakan bentuk siaran, perlu ada pihak yang mengaturnya. Saya dapat menyebut: negara mutlak harus melakukan pengaturan atau memberi perlindungan kepada publik dari tayangan-tayangan yang negatif,” kata Iswandi saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Iswandi dihadirkan sebagai salah satu dari dua ahli oleh Pemohon. Satu ahli lainnya yakni Pakar Kebijakan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran Bandung Danrivanto Budhijanto.

Iswandi menegaskan, pengaturan terhadap OTT bukan berarti membatasi warga negara seperti menyampaikan pendapat atau berekspresi sebab bagaimana pun, menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia. Namun untuk melindungi dari siaran-siaran negatif.

“Jika OTT dalam pengertian VoD tidak diatur melalui sebuah sistem pengawasan yang baik, dapat menimbulkan moral panic dan kita sudah mengalaminya beberapa kali. Karena itu, mengawasi OTT merupakant tindakan preventif negara, bukan represif negara terhadap warganya,” kata Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tersebut.

Seperti diketahui, RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Penyiaran ke MK. Tujuan uji materi ini yaitu untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing.

Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik sebelumnya mengatakan, jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ketentuan ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis internet lokal maupun asing.

“Putusan uji materi tersebut akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan, UU Penyiaran Pasal 1 angka 2 menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Dari ketentuan tersebut dengan tegas disebutkan, penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio.

Chris menjelaskan, tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

"UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," ujarnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:
- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut