UI Janji Proses Kasus Pelecehan Seksual di Chat Grup Mahasiswa Berpihak pada Korban
JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan 16 mahasiswa fakultas hukum (FH). Kampus memastikan penanganan dilakukan secara transparan dan berpihak pada korban.
Menurut Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro pihaknya telah mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan secara transparan, adil, dan berpihak mutlak pada korban," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Erwin menambahkan Universitas Indonesia akan terus merilis informasi mengenai langkah konkret penanganan kasus ini. Segala informasi itu akan diterbitkan melalui rilis resmi dari Direktorat Humas, Media, Pemerintah dan Internasional (DHMPI).
16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Terancam DO hingga Dipidana
"Universitas Indonesia akan segera menyampaikan informasi mengenai langkah konkret dan penyelesaian kasus ini secara lebih komprehensif melalui rilis resmi dari Direktorat Humas, Media, Pemerintah dan Internasional (DHMPI)," imbuh dia.
Sebagai informasi, UI telah mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa FH UI. Mereka terancam dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO) hingga jerat pidana.
Momen 16 Mahasiswa FH UI Disidang terkait Pelecehan Seksual di Grup Chat
"Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Erwin mengatakan, proses pengusutan itu mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. Seiring itu, ia berkata, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini disebut merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Editor: Puti Aini Yasmin