Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Jabar Turun Langsung ke Tambang Gunung Kuda, Pimpin Pencarian 11 Korban Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Naik ke Status Penyidikan, 3 Perusahaan Terancam Pidana!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:22:00 WIB
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Naik ke Status Penyidikan, 3 Perusahaan Terancam Pidana!
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan meninjau lokasi longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id – Polda Jawa Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (30/5/2025). Tragedi ini menewaskan 14 orang, melukai 9 orang dan hingga kini 11 orang masih dinyatakan hilang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi pihaknya sudah memulai pemeriksaan saksi dan menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan tambang.

“Kami ingin mengetahui penyebab peristiwa ini. Apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran SOP, atau kesengajaan. Dari kemarin, sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ujar Rudi, Sabtu (31/5/2025).

Penambangan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Dari hasil awal penyelidikan, ditemukan indikasi teknik penambangan yang digunakan tidak sesuai prosedur. Seharusnya, tambang dilakukan dengan teknik terasering untuk menghindari longsor, namun di lapangan justru dilakukan secara manual dan langsung mengeruk bagian bawah tanah tanpa memperhatikan keselamatan kerja.

“Kami menerima informasi pengelola tidak menerapkan teknik penambangan yang benar. Tidak ada struktur terasering, tidak ada alat pelindung diri bagi pekerja, dan aktivitas dilakukan secara manual,” kata Kapolda.

Polda Jabar juga menggandeng ahli tambang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak terkait lainnya untuk melakukan kajian teknis dan forensik atas penyebab runtuhnya area tambang.

Proses Hukum Jalan, Tiga Perusahaan Diduga Terlibat

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan penyidikan ini akan menggunakan sejumlah regulasi hukum seperti Undang-undang Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Kami tidak akan ragu menindak. Jika ditemukan pelanggaran pidana, para pihak bertanggung jawab akan kami jerat,” kata Irjen Rudi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, hingga saat ini sudah enam saksi diperiksa. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat insiden ini merupakan kecelakaan kerja akibat kelalaian berat.

“Tambang besar seperti itu seharusnya punya SOP ketat. Tapi faktanya, mereka tidak menggunakan alat pelindung diri dan cara pengerukan juga membahayakan,” kata Hendra.

Polda Jabar juga mengonfirmasi saat ini fokus utama masih pada penyelamatan korban dan pengumpulan bukti. Namun, pihak berwenang mulai mengarah pada penetapan tersangka, termasuk memeriksa pemilik perusahaan tambang.

“Informasinya, ada tiga perusahaan terlibat. Salah satunya milik Haji Karim yang kini sudah kami tahan bersama manajernya. Mereka bertanggung jawab atas operasional tambang,” ucap Hendra.

Gubernur Jabar Perintahkan Tambang Gunung Kuda Ditutup Permanen

Merespons tragedi kemanusiaan ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menginstruksikan penutupan permanen lokasi tambang galian C di Gunung Kuda. Keputusan tersebut diambil usai dilakukan peninjauan dan audit lapangan yang menemukan banyak pelanggaran prosedural.

Hingga saat ini, tim SAR gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Basarnas, BPBD dan relawan masih terus melakukan pencarian terhadap 11 korban yang belum ditemukan. Dapur umum dan posko bantuan darurat telah didirikan di sekitar lokasi untuk mendukung proses evakuasi yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut