Tok! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Jadi Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA
JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyepakati terkait syarat pendidikan untuk menjadi polisi. Syarat pendidikan disepakati minimal lulusan SMA atau sederajat.
Dalam rapat panja, pemerintah turut memperjelas sejumlah poin persyaratan umum lainnya seperti tidak pernah dipidana penjara serta harus jujur, adil, dan berkelakuan baik.
Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul interupsi dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Hinca mempertanyakan mengapa standar pendidikan minimal bagi calon anggota Polri tidak dinaikkan menjadi Strata 1 (S1) mengingat aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan kualitas SDM kepolisian.
"Di masyarakat ada gagasan agar pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini minimal S1. Mengapa di poin D ini pemerintah masih mencantumkan paling rendah SMA atau sederajat? Saya mohon penjelasan karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan standar ini," ujar Hinca, Senin (8/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho menjelaskan Polri tetap mempertahankan syarat minimal lulusan SMA untuk mengakomodasi jalur pembentukan Bintara.
Namun, dia menekankan jalur untuk sarjana sudah tersedia melalui skema khusus.
"Terkait tingkat pendidikan S1, ini sudah kami akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Jadi memang ada jalur pendidikan lain. Itulah mengapa di sini menggunakan istilah 'pembentukan'. Pembentukan Bintara bersumber dari SMA, dan pembentukan Perwira ada yang bersumber dari sarjana," papar Irjen Agus.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Polri dan pemerintah, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta persetujuan seluruh anggota panja yang hadir.
"Oke, disetujui ya. Tok!" ujar Rano sembari mengetuk palu sidang tanda kesepakatan.
Editor: Rizky Agustian