Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:20:00 WIB
Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Rapat Panja RUU Polri di Komisi III DPR (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi III DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait, Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). 

Komisi hukum parlemen tersebut menyetujui RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua PanjaHabiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. 

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?,” ucap Habiburokhman.

"Setuju," jawab forum rapat.

Sebelumnya, Panja RUU Polri menyepakati aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.

Mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan alasan ada perbedaan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, kemudian 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi.

Alasan pertama, jika semuanya sama 60 tahun, maka hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi untuk para polisi.

Dia mencontohkan, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Usia masuk tamtama/bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Apabila terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan," ujar Eddy di rapat Panja RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Dia pun membandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mempunyai gradasi dalam masa usia pensiun.

"Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu. Jadi akan ada motivasi bagi bintara tamtama kalau mau 60 tahun, ya silakan anda menempuh sekolah," ucapnya.

Selain itu, panja juga menyepakati terkait syarat pendidikan untuk menjadi polisi. Syarat pendidikan disepakati minimal lulusan SMA atau sederajat.

Dalam rapat panja, pemerintah turut memperjelas sejumlah poin persyaratan umum lainnya seperti tidak pernah dipidana penjara serta harus jujur, adil, dan berkelakuan baik. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut