Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:20:00 WIB
Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Rapat Panja RUU Polri di Komisi III DPR (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan alasan ada perbedaan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, kemudian 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi.

Alasan pertama, jika semuanya sama 60 tahun, maka hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi untuk para polisi.

Dia mencontohkan, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Usia masuk tamtama/bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Apabila terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan," ujar Eddy di rapat Panja RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Dia pun membandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mempunyai gradasi dalam masa usia pensiun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut