Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi III DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait, Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Komisi hukum parlemen tersebut menyetujui RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua PanjaHabiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?,” ucap Habiburokhman.
"Setuju," jawab forum rapat.
Sebelumnya, Panja RUU Polri menyepakati aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.