Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:20:00 WIB
Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Rapat Panja RUU Polri di Komisi III DPR (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi III DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait, Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). 

Komisi hukum parlemen tersebut menyetujui RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua PanjaHabiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. 

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?,” ucap Habiburokhman.

"Setuju," jawab forum rapat.

Sebelumnya, Panja RUU Polri menyepakati aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut