Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:56:00 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang
DPR mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang, Selasa (21/7/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat.

"Setuju," sahut anggota DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal menjelaskan pembentukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Setelahnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat Nomor R-30/Pres/7/2026 kepada DPR perihal RUU PFII dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, Komisi XI DPR ditugaskan untuk membahas RUU tentang PFII bersama dengan wakil pemerintah.

"Pembahasan RUU tentang PFII dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 dengan dilakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah guna mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tentang PFII dan pandangan umum fraksi-fraksi yang menyetujui pembahasan RUU tentang PFII dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Hekal.

Dia berkata, pembahasan pada tingkat Panja RUU tentang PFII dimulai dengan rangkaian meaningful participation dengan menggelar rapat dengar pendapat umum pada tanggal 6, 8, dan 9 Juli 2026. 

Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan.

Adapun pokok materi pengaturan dalam RUU tentang PFII sebagai berikut:

1. Ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
3. Kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
4. Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
6. Pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
8. Fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan. Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
9. Kekhususan pada PFII seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFII.
10. Ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII dan keberlakuan Undang-Undang PFII.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut