Tok! DPR-Pemerintah Setuju RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Paripurna
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). RUU itu segera disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar Senin (20/4/2026) malam. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat pleno ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing. Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU PPRT.
Tak hanya itu, Dasco juga turut memberikan kesempatan kepada perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangan yang disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Dasco: RUU PPRT dan Hak Cipta bakal Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok
Setelah mendengar pandangan pemerintah, Dasco melanjutkan agenda pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan apakah RUU PPRT dapat dibawa ke tingkat selanjutnya di rapat paripurna.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco.
Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS
"Setuju," jawab anggota Baleg dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Dengan disetujuinya dalam pembahasan tingkat I ini, Dasco menyampaikan RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna.
"Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insya Allah besok," tutur Dasco.
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Panja menyelesaikan pembahasan DIM hingga tim perumus dan sinkronisasi serta rapat pleno di hari yang sama. Hasil pembahasan di Panja, RUU PPRT memilki 12 bab dan memuat 37 Pasal.
Editor: Rizky Agustian