TNI AL Disebut Terima Rp4,2 Miliar untuk Bebaskan Kapal Asing, Ini Kata KSAL
JAKARTA, iNews.id - TNI AL membantah kabar praktik penarikan uang sebesar Rp4,2 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan lantaran melanggar kedaulatan di perairan Indonesia. Menurut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sumber dari kabar itu tak jelas.
"Kalau ada isu-isu seperi itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih. Jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas," kata Yudo, Senin (15/11/2021).
Yudo menegaskan jika benar ada perwira TNI AL meminta bayaran, seharusnya identitas detilnya dapat disebutkan, mulai dari siapa, apa pangkatnya serta tempatnya berdinas. Namun, jika hanya melempar isu, hal tersebut justru sulit untuk dibuktikan.
"Yang jelas kita ke dalam juga evaluasi dan konsolidasi tidak hanya kita percaya begitu saja tetapi di dalam pun kita evaluasi, kita cek kebenaran itu," tuturnya.
KSAL : Ketika Negara Membutuhkan Bantuan, Satu Jawabannya Marinir
Di samping itu, Yudo juga heran setiap ada penegakan hukum secara ketat yang dilakukan pihaknya di perairan akan selalu dibarengi isu negatif oleh pihak luar negeri. Terkait duduk perkara, dia menjelaskan kapal-kapal asing itu menggunakan perairan Indonesia sebagai lahan parkir untuk menuju Singapura.
"Ini adalah wujud penegakkan kedaulatan, penegakkan hukum di wilayah perairan kita. Setiap kita melaksanakan penegakkan hukum secara ketat, selalu luar negeri, dari luar selalu memberikan isu-isu negatif. Yang jelas itu kapal asing yang menggunakan perairan kita untuk parkir," ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan dari Reuters, selusin pemilik kapal mengaku telah melakukan pembayaran masing-masing senilai 300.000 dolar Amerika untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL. Pembayaran karena kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Pembayaran pun disebut-disebut bisa melalui dua cara yakni secara tunai maupun transfer bank kepada perwira TNI AL.
Editor: Faieq Hidayat