Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Bawaslu Tak Efektif Selesaikan Pelanggaran Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heru Herdian Muzaki menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak efektif untuk menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran pemilu. Laporan dugaan pelanggaran pemilu kerap tak ada ujung kejelasan.
Pernyataan itu disampaikannya merespons sikap tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
"Bawaslu juga tidak efektif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran pemilu. Banyak sekali pelanggaran yang dilaporkan tidak selesai, bahkan cenderung menggantung dan sikap Bawaslu agak pasif," kata Heru saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Menurut dia, Bawaslu juga mengakui kelemahan untuk melakukan penindakan bila ada pelanggaran. Untuk itu, dia menilai keputusan Bawaslu dalam menindak sebuah laporan tak tegas.
Puan Tegaskan Tak Ada Perubahan UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap untuk Parpol Pemenang Pemilu
"Ini bahkan diakui oleh Bawaslu sendiri bahwa mereka juga punya keterbatasan dalam hal penindakan pelanggaran. Sehingga, kadang yang dikeluarkan hanya imbauan yang tidak bersifat memaksa," tandasnya.
Todung: Demokrasi sedang Dibunuh secara Perlahan Melalui Pemilu
Sebelumnya, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Kubu Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Gelar Pemilu Ulang
Dari hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, KPU menyatakan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Editor: Faieq Hidayat