Terungkap! Ini Hasil Tes Urine Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas
YOGYAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW Christiano Pengarapenta P Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman, DIY, Selasa (27/5/2025). Hasil tes urinenya dipastikan negatif narkoba dan alkohol sekaligus menepis isu yang berkembang di media sosial.
Akibat kecelakaan ini, menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kasus kecelakan ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY ikut berduka cita dan berbela sungkawa atas kecelakaan di Jalan Palagan. Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman.
Update terakhir telah dilakukan oleh TKP dengan asistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung Dirlantas Polda DIY.
Rieke Soroti Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Pelaku Sudah Tersangka kok Belum Ditahan!
“Sejak awal Bapak Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut. Tim accident analysis sudah olah TKP,” katanya, Rabu (28/5/2025).
Penyelidik Polresta Sleman juga sudah gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Kecelakan Maut di Sleman, Mahasiswa FH UGM Tewas Tertabrak Mobil BMW
“Tersangka yang ditetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” ujarnya.
Tragis, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Tewas Ditabrak BMW di Sleman
Kombes Ihsan mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman pada 24 Mei, negatif adanya kandungan alkohol maupun narkoba.
“Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” ucapnya.
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan. Penyidik akan memeriksa sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Diberitakan sebelumnya, pada 24 Mei 2025 dini hari terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor vario yang dikendarai korban Argo Ericko Achfandi (Mahasiswa Fakultas Hukum UGM) dengan mobil BMW dikemudikan Christiano Pengarapenta (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM). Usai menabrak motor, mobil ini oleng ke kanan dan mengantam mobil CRV yang terparkir.
Akibat kecelakaan ini Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal di lokasi kejadian dan jenazahnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda DIY.
Editor: Donald Karouw