Terungkap! Dokter PPDS di Bandung Pakai Resep Obat Bius Ilegal untuk Perkosa Korban
BANDUNG, iNews.id – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad. Dia diduga kuat menulis resep obat bius sendiri untuk memperkosa tiga korban di Ruang 711 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan, tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat resep obat bius tanpa prosedur resmi.
“Obat bius itu diambil dari dalam RSHS Bandung. Dia menulis resep sendiri untuk mengambilnya, jadi jelas menyalahi SOP,” ujar Kombes Surawan, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, obat bius yang diperoleh secara ilegal tersebut digunakan tersangka untuk melumpuhkan korban. Setelah korban dalam kondisi tak berdaya, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Diketahui, ketiga korban terdiri atas dua pasien dan satu keluarga pasien.
Terungkap! Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Idap Fetish, Berfantasi Lihat Orang Tak Berdaya
“Tersangka melakukan aksi seksual menyimpang kepada korban yang tidak berdaya. Jumlah korban tetap tiga orang,” kata Dirreskrimum.
Seluruh hasil penyidikan terhadap dokter PPDS Priguna telah dirampungkan, termasuk tes psikologi, DNA dan toksikologi korban. Hasil pemeriksaan ahli mengungkap tersangka memiliki penyimpangan seksual berupa fetish terhadap individu tidak berdaya.
Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejati
“Ahli psikologi menyatakan pelaku mengalami stres akibat pekerjaan, dan tertarik secara seksual kepada orang yang tidak bisa melawan,” ucapnya.
Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Polda Jabar
Kombes Surawan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Justru, tersangka terancam hukuman lebih berat karena menyasar korban dalam kondisi tidak sadar.
“Ada pemberatan hukuman sesuai Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketika korban tidak berdaya, hukuman lebih berat,” katanya.
Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini menjadi penanda proses hukum terus bergulir.
“Penyidikan sudah lengkap dan berkas perkara telah kami serahkan ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Kombes Surawan.
Editor: Donald Karouw