Tersangka, Taufik Hidayat Resmi DPO Kasus Penyekapan Sadis Wanita di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR. Polisi juga telah memasukkan Taufik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Selain melakukan pengejaran di lapangan, Polda Jabar juga bekerja sama dengan perusahaan Meta untuk melacak aktivitas dan jejak digital pelaku melalui media sosial guna mempercepat proses pencarian.
Pada kesempatan tersebut, polisi juga menyampaikan perkembangan kondisi korban. Meski kesehatan korban berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif, korban mengalami luka permanen pada bagian mata dan bibir akibat penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, telah membentuk tim gabungan untuk memburu keberadaan pelaku. Tim tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Siber, dan Direktorat Reserse Narkoba.
"Beberapa hari lalu, TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan," ujar Irjen Rudi.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan dan menelusuri berbagai kemungkinan lokasi persembunyian tersangka. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik Hidayat juga diimbau segera melapor kepada polisi.
"Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim sudah dibentuk. Tim yang bergerak dalam dugaan narkoba untuk menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba, siber kami juga untuk medalami, kriminal umum, khusus dan segala macamnya karena pelaku ini adalah mantan debt collector," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi