Terjerat Prostitusi Online, Nasib Artis VS Diumumkan Pagi Ini
JAKARTA, iNews.id - Polresta Bandar Lampung terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial VS. Status hukum tiga orang yang diperiksa, termasuk artis, diumumkan pagi ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polresta Bandara Lampung akan menggelar jumpa pers soal kasus prostitusi online tersebut.
"Polresta Bandar Lampung rencananya akan mengumumkan status hukum para saksi dalam kasus prostitusi online VS, jam 09.00 di Mapolresta Bandar Lampung," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Sejauh ini, kata Zahwani, masih ada tiga saksi yang diperiksa terkait skandal dugaan prostitusi online. Ketiganya yaitu artis VS dan dua orang yang diduga sebagai muncikari atau penyalur jasa prostitusi online artis.
Heboh Artis VS Kenakan Jaket Puan, Zulhas: Bukan Kader PAN
Dia menjelaskan, polisi telah selesai melakukan gelar perkara dan Hasilnya akan diumumkan ke publik hari ini. Ketiga saksi tersebut berpotensi menjadi tersangka jika alat bukti terpenuhi. Ketiganya bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Iya dikejar sampai betul-betul ketemu, karena jeratan hukumannnya cukup tinggi ya di UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang itu antara 3 tahun sampai 15 tahun penjara, dan dendanya hampir Rp500 juta lebih kalau dia diperdagangkan," tuturnya.
Kasus ini bermula saat artis berinisial VS diamankan bersama dua terduga muncikari di kamar hotel di Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan pengusaha berinisial S yang diduga bertindak sebagai penyewa jasa prostitusi artis VS. Namun, S dilepas karena pemeriksaan dianggap cukup.
Editor: Rahmat Fiansyah