Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:05:00 WIB
Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Sidang unlawful killing Laskar FPI (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

"Berdasarkan hasil tes di RS Pondok Indah, pasien atas nama Fikri R dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung sejak 14 Februari 2022 kemarin, begitu juga dengan M Yusmin O," ujar penasihat terdakwa, Henry Yosodiningrat, Selasa (15/2/2022).

Hasil tes PCR dari kedua terdakwa itu diserahkan oleh tim pengacara terdakwa pada majelis hakim. Meski begitu, tim pengacara tidak menyebut apakah keduanya menjalani isolasi mandiri di rumah ataukah di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut