Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Fatwa soal Buzzer, MUI: Produksi dan Sebarkan Konten Hoaks-Fitnah Hukumnya Haram

Jumat, 12 Februari 2021 - 22:00:00 WIB
Terbitkan Fatwa soal Buzzer, MUI: Produksi dan Sebarkan Konten Hoaks-Fitnah Hukumnya Haram
Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh memaparkan ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut.

Pertama, memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut