Tegas! BGN: Dapur MBG Kena Suspend Tak akan Terima Insentif
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak berhak menerima insentif. Kelalaian tersebut, mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Dadan mengatakan insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau markup harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.