Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Senin, 08 Juni 2026 - 13:11:00 WIB
TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya (tengah) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, ada tiga poin yang menjadi catatan peradilan militer tidak bisa dipercaya dalam menangani perkara Andrie Yunus. Pertama, dalam sidang tidak pernah ada pembahasan 16 terduga pelaku ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus sebagaimana sudah diinvestigasi TAUD.

"Pengadilan militer hanya fokus pada empat orang pelaku, paling besar pangkatnya Kapten. Kedua, tidak pernah disinggung upaya atau membongkar dugaan operasi intelijen yang selama ini menjadi alasan, lalu tindakan mencelakai serta percobaan pembunuhan berencana pada Andrie Yunus ini sudah dari awal dilakukan dengan upaya surveillance atau pengintaian," ucapnya.

Ketiga, terdapat dugaan upaya operasi sebelumnya terhadap Andrie Yunus atau sejumlah orang yang selama ini kritis terhadap isu reformasi sektor keamanan. Selain itu, tidak ada upaya permintaan klarifikasi pada Kabais TNI atau pejabat lainnya dalam lingkup BAIS TNI di muka pengadilan.

"Ini kali kedua kami menyerahkan surat ke pengadilan militer, pertama surat kaitannya keberatan, lalu hari ini surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi hasil Putusan PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut