JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan masih menggali motif dari Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Bukti kasus itu ada di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
"Motif masih pendalaman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Sementara itu, Polri menyebut dalam kasus Maaher kata kuncinya adalah berupa 'cantik' dan 'jilbab'. Diduga, Maaher dianggap telah menghina Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan positngannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya Banser ini ya'," ujar Awi.
Usai Debat Pilwalkot Solo, Bajo Pertanyakan Kenapa Tak Boleh Sebut Tikus Pithi
Sebelumnya, Polri menyatakan, polisi telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap, di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB pagi.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Kasus Covid-19 Harian Tembus 8.000, Ini Kata Epidemiolog
Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 Miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq