Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA
JAKARTA, iNews.id - Penipuan terkait status perkawinan masih sering terjadi di masyarakat. Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir karena bisa mengecek status perkawinan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda bernama SIDUDA untuk verifikasi status seseorang. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan status perkawinan.
Penulis iNews.id mencoba menggunakan sistem tersebut dengan mengunjungi website di alamat https://siduda.pa-balikpapan.go.id/. Kemudian, mengisi NIK dan klik tombol 'search' atau 'cari' untuk mengetahui status perkawinan.
Menag soal Viral Tepuk Sakinah: Supaya Perkawinan Lebih Langgeng
Namun, hasilnya situs tidak menampilkan status perkawinan penulis dengan tulisan 'Data Tidak Ditemukan'. Tak hanya satu NIK, penulis juga mencoba 4 NIK lainnya guna memastikan website berjalan lancar.
Lagi-lagi, website tidak menemukan data status perkawinan 4 NIK lainnya. Diketahui, sistem akan mencocokkan NIK dengan basis data yang tercatat di PA Balikpapan sehingga untuk saat ini NIK yang dapat dicek kemungkinan hanya milik warga Balikpapan.
Angka Perkawinan Anjlok 100% gegara Larang Nikahi Sepupu, Pemuda Azerbaijan Bingung Cari Pasangan
Lantas, apakah Sobat iNews tertarik untuk mencoba?
Editor: Puti Aini Yasmin