Take Home Pay Anggota DPR Rp65,5 Juta, Komunikasi Intensif Jadi Tunjangan Terbesar
JAKARTA, iNews.id - Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipangkas dengan meniadakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Penghasilan para anggota legislatif kini pun menjadi Rp65,5 juta per bulan.
Penghentian perumahan bagi anggota DPR berlaku sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga kebijakan lain, seperti moratorium kunjungan dinas ke luar negeri yang berlaku sejak 1 September 2025.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).
- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
Anggota DPR Masih Terima Puluhan Juta, Formappi Desak Evaluasi Tunjangan Komunikasi dan Kehormatan
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
Anggota DPR Hanya Sebulan Menjabat Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
- Total: Rp16.777.680