Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pernah Hadir Sidang PK, Berkas Djoko Tjandra Dinilai Tak Perlu Dikirim ke MA

Rabu, 29 Juli 2020 - 12:00:00 WIB
Tak Pernah Hadir Sidang PK, Berkas Djoko Tjandra Dinilai Tak Perlu Dikirim ke MA
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai ketidakhadiran Djoko Tjandra karena beralasan sakit saat sidang Peninjauan Kembali (PK) tidaklah cukup. Pasalnya, MAKI menilai tidak ada satu pun bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan selain alasan tidak hadir sidang, terdapat alasan cacat formal dari pengajuan PK Djoko Tjandra. Cacat formalnya antara lain, pertama, berdasarkan bukti foto memori PK yang diajukan tertulis pemberian kuasa kepada penasehat hukum tertanggal 5 Juni 2020.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Joko Tjandra baru 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta.

"Artinya pada tanggal 5 Juni 2020 Djoko Tjandra belum masuk Jakarta sehingga jika dalam Memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020 maka memori pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," katanya, Rabu (29/7/2020).

Maka dari itu, Boyamin mengatakan proses PK buron cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra tidak layak berjanjut ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dikarenakan, ada beberapa syarat tidak terpenuhi sehingga perkara ini dinilai cacat prosedur.

Boyamin Saiman menuturkan, saat ini terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK daripada Djoko Tjandra dikirim ke MA atau cukup diarsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saja.

"Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA karena Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Ditjen Imigrasi menyatakan yang bersangkutan secara hukum atau de jure tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi. Sehingga, hal itu dapat dinilai bahwa Djoko Tjandra tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK.

Dia mengatakan, selama sidang PK berlangsung penasehat hukum juga tidak pernah satu kali pun menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama kliennya yang dapat membuktikan Djoko Tjandra telah masuk ke Indonesia.

"Sehingga dengan demikian haruslah dinyatakan Djoko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di poin terakhir, Boyamin menilaix Djoko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, antara laon masuk ke Indonesia secara menyelundup, kemudian selama di Indonesia menggunakan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu. Sehingga, kata Boyamin, proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum.

Dia menerangkan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, ditegaskan jika pemohon PK jika tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke MA. Menurutnya, berkas permohonan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, disamping juga terdapat cacat formal.

"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara Pengajuan PK Djoko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut