Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?
Advertisement . Scroll to see content

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:37:00 WIB
Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diduga terima uang percepatan haji bersama sejumlah pejabat Kemenag lainnya. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diduga menerima aliran uang percepatan berangkat haji 2023. Tak hanya Gus Yaqut, aliran uang itu juga mengalir ke eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). 

Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama)  juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Asep. 

Asep menjelaskan, hal ini bermula saat Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8.000 pada tahun 2023. 

Kemudian, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Angka tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8.000 kuota tambahan. 

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut