Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Ketenagakerjaan RI Sudah Lampu Kuning, Apindo: 1,5 Juta Orang Tak Terserap Pasar Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Survei Apindo: 67 Persen Perusahaan Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru 

Selasa, 14 April 2026 - 15:35:00 WIB
Survei Apindo: 67 Persen Perusahaan Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru 
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan hasil survei yang menunjukan pengusaha enggan untuk menyerap tenaga kerja. Sekitar 67 persen responden menyatakan tidak berniat merekrut karyawan baru dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menjelaskan, hasil survei juga mencatat 50 persen pengusaha enggan untuk berekspansi dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

"Hasil survei kita di Apindo, 50 persen perusahan tidak ada rencana untuk ekspansi dalam lima tahun ke depan. Ini jadi perhatian kita dan 67 persen perusahaan tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru," ucap Bob dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR, Selasa (14/4/2026).

Bob menambahkan, salah satu alasan pengusaha enggan untuk melakukan ekspansi hingga melakukan rekrutmen baru karena masih membaca regulasi yang akan dibuat pemerintah. Pengusaha menilai, regulasi yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian dunia usaha. 

Dia mencontohkan salah satu regulasi terkait formula pengupahan yang kerap berubah. Padahal, dunia usaha perlu melakukan perencanaan jangka panjang karena punya biaya yang lebih efisien ketimbang perencanaan jangka pendek. 

"Kalau dari dunia usaha kita kesulitan sekali kalau setiap dua tahun sekali regulasi berubah, padahal kami dunia usaha harus membuat kontrak semakin panjang semakin baik, semakin kita bisa menjamin tenaga kerja kita," tuturnya.

Bob menjelaskan, kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk menghitung proyeksi  beban upah yang harus dibayar pengusaha dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Penghitungan ini penting dalam penyusunan strategi ekspansi usaha jangka panjang. 

"Kalau regulasi berubah, kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita, katakanlah untuk tiga tahun atau lima tahun ke depan, ini menyulitkan dunia usaha," ucapnya.

Lebih jauh, Bob membandingkan negara-negara dengan regulasi-regulasi ketenagakerjaan yang fleksibel mampu menyerap tenaga lebih kerja besar. Pasalnya, hal ini akan mendatangkan investasi lebih mudah dan ekspansi bisa dilakukan lebih terukur. 

Dia berharap, RUU Ketenagakerjaan yang baru ini tidak hanya memproteksi buruh atau mengakomodir dunia usaha saja, tetapi memberikan jalan lebih mudah bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri. 

"Banyak kebijakan kita yang mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha, tapi kepentingan pencari kerja ini yang kurang diperhatikan," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut