Suasana Terkini Kejari Jaksel jelang Pelimpahan Roy Suryo-Dokter Tifa, Petugas Bersiaga
JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Keduanya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Berdasarkan pantauan iNews.id di Kejari Jaksel, sejumlah petugas sudah bersiaga menyambut kedatangan Roy dan Dokter Tifa. Terlihat penjagaan juga dilakukan aparat TNI-Polri.
Para petugas sebelumnya telah melaksanakan apel pagi sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di lokasi.
Sementara itu, sejumlah awak media sudah hadir untuk menunggu kedatangan kedua tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 06.38 WIB. Setelahnya, mereka dibawa menuju Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) lalu. 19 Juni 2026.
Namun, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Meski begitu, tidak semua tersangka berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.
Editor: Rizky Agustian