Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Banjir Bali: 9 Orang Tewas, 6 Hilang hingga Ratusan Rumah Terendam
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Richard Muljadi, Pria yang Dikaitkan dengan Video Viral Jogging Dikawal Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 13:19:00 WIB
Sosok Richard Muljadi, Pria yang Dikaitkan dengan Video Viral Jogging Dikawal Polisi
Richard Muljadi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Sosok Richard Muljadi kembali tenar, setelah video pria jogging dikawal polisi di Bali menjadi viral di media sosial. Lokasi peristiwa itu diduga di jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar.

Saat ini, Polda Bali tengah memeriksa polisi yang mengawal pria diduga Richard Muljadi itu, karena melanggar aturan pengawalan. Siapa sebenarnya Richard?

Richard adalah cucu konglomerat Kartini Muljadi, pendiri Tempo Scan Group. Nama Kartini masuk dalam daftar 50 orang paling kaya di Indonesia menurut majalah Forbes.

Selain dikenal sebagai cucu konglomerat, Richard juga tercatat memimpin sejumlah perusahaan.

Kemewahan ala “sultan” pun sering membalut gaya hidup Richard. Lewat akun media sosialnya, pria itu pernah memamerkan jam tangan Richard Mille edisi terbatas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Richard juga pernah menggelar pesta di kapal pesiar hanya untuk merayakan ulang tahun anjing piarannya. Hewan kesayangannya itu juga diberi hadiah berupa mobil dan beragam perhiasan.

Richard ditangkap perwira menengah Polda Metro Jaya Kombes Pol Herimen (mantan Kapolresta Depok Herry Heryawan) di toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta, pada 22 Agustus 2018. Dia ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi kokain.

Saat ditangkap, Richard mengaku sudah 2 tahun mengonsumsi barang haram itu. Pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada lelaki itu.

Hakim menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut