Soal Putusan PN Jakpus, Partai Prima: yang Kita Ajukan terkait Perbuatan Melawan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Partai Prima buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta menunda Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024, melainkan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang kita ajukan ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut Pemilu," ujar Agus di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Agus mengatakan, putusan PN Jakpus telah menunjukan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU. Oleh karenanya Agus meminta KPU segera memulihkan hak politik Prima untuk dapat terlibat dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Agus meminta semua pihak tetap menghormati putusan PN Jakpus itu.
KY Bakal Periksa Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
"Kami imbau semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusat, baik itu pejabat negara, ketua umum partai, dan ahli hukum," kata Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Editor: Reza Fajri