Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Sita Aset Hanania Group, Ada Tanah hingga Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Sita Aset Hanania Group, Polda Metro: Bisa untuk Berangkatkan Jemaah Kembali

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:01:00 WIB
Sita Aset Hanania Group, Polda Metro: Bisa untuk Berangkatkan Jemaah Kembali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin berharap penyitaan aset Hanania Group bisa berangkatkan jemaah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita aset milik biro perjalanan umrah Hanania Group dalam kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah. Pihaknya berharap aset tersebut bisa dipergunakan untuk memberangkatkan kembali para jemaah.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin.

“Didalami asetnya kemudian akan dikoordinasikan untuk pemberangkatan beberapa jemaah," sambung dia.

Iman menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan aset berupa tanah di Semarang yang dinilai memiliki nilai ekonomis cukup besar. Namun, dia tak merinci luasannya. 

"Ini ada aset yang bersangkutan di Semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan," ujarnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih menelusuri aset milik biro perjalanan umrah Hanania Group sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.

"Iya, kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban," katanya.

Sementara itu, polisi telah menyita beberapa aset Hanania Travel, antara lain berupa tanah, bangunan, dan kendaraan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian korban yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut