Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sentil Kebijakan Impor Kapal Bekas: Orang Kita Jago tapi Tak Diberi Kesempatan
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Pembuat Materai Palsu Terbongkar, Kemenkeu Jelaskan Perbedaan Materai Asli dan Tiruan

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:54:00 WIB
Sindikat Pembuat Materai Palsu Terbongkar, Kemenkeu Jelaskan Perbedaan Materai Asli dan Tiruan
Sindikat materai palsu ditangkap jajarang Polsek Menteng (Foto: Giffar R)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap 6 anggota sindikat materai palsu yang telah memproduksi 43.650 lembar materai. Mereka ditangkap Polsek Menteng saat sedang bertransaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Materai palsu memiliki bentuk fisik yang 100 persen mirip dengan aslinya. Apabila seseorang ketahuan memakai materai palsu, maka sebuah dokumen tidak memiliki kekuatan hukum.

Kepala Seksi Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat Fatah Yasin menyampaikan, masyarakat dapat membedakan materai asli dengan yang palsu atau tiruan.

Menurut Fatah, ada tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat. Pertama adalah harga.

"Pertama dari harga, kalau materai yang palsu itu harganya lebih rendah dari harga materai yang asli," kata Fatah di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

"Yang kedua, dari sisi tampilan, kalau di materai itu ada tulisan materai tempel dan angka Rp10.000, kalau materai yang asli, itu diraba agak kasar tulisan materai dan angka Rp10.000," tambah dia.

Terakhir, dari segi fisik materai tersebut. Apabila sebuah materai ketika dipandang dan digoyangkan berubah warna dari hijau menjadi magenta, maka materai tersebut dipastikan asli.

"Jadi ada 3, harga, diraba, kemudian digoyang dia akan keliatan dari segi warna," ucap Fatah.

Fatah menyebut, masyarakat boleh melapor kepada pihak berwajib apabila mendapati materai palsu di pasaran.

Sebelumnya diberitakan, 6 tersangka sindikat materai palsu tak berkutik kala digiring polisi ke tahanan Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah membuat 43.650 lembar materai palsu yang merugikan negara sebesar Rp936,5 juta. 

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando menyebut, keenam pelaku itu masing-masing berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44) dan MY (55).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut